Tilang….. Inilah fenomena menarik dari negeri tercinta ini. Tilang merupakan aksi dari aparat polisi lalu lintas untuk semua masyarakat yang melanggar lalu lintas entah apapun bentuknya.
Yang menarik, ternyata masyarakat sendiri juga cuek dengan yang namanya tilang. Kebanyakan dari kita semua lebih memilih jalan damai (suap) saat terkena tilang. Gimana bisa bersih negeri ini, lha wong di lingkungan kita sendiri suap merupakan hal biasa seperti yang saya contohkan sebelumnya. Pun begitu banyak juga masyarakat yang belum paham dengan blangko/slip tilang yang biasa disodorkan petugas. Kebanyakan kita pasrah, tanpa tahu arti dari slip tilang tersebut.
Ada 2 macam warna dari slip tilang, yaitu merah dan biru. Keduanya mempunyai makna yang berbeda sehingga mekanisme cara pembayaran dendanya pun juga berbeda.
1. SLIP MERAH
Surat/Blangko tilang ini diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara yang bersangkutan tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir) yang disebutkan oleh petugas lalu lintas (POLANTAS) dan akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang telah dilakukan melalui proses pengadilan.
2. SLIP BIRU
Surat tilang ini diberikan apabila terjadi kesalah di jalan raya dan pengendara mengakui kesalahannya (tidak mangkir) yang disebutkan oleh petugas lalu lintas (POLANTAS) dan dikenakan denda maksimal Rp 50.600,- (Lima puluh ribu enam ratus rupiah) serta dapat dibayarkan melalui Bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan. Hal ini berarti Rp 50.000,- masuk ke kas negara dan Rp 600,- untuk petugas yang menanganinya dan itupun baru bisa diambil pada bulan berikutnya.
Masalah warna Blanko Surat Tilang ini diatur dalam Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Lampiran SKEP KAPOLRI Skep/443/IV/1998)(Halaman 18) yang isinya :
e. Terdakwa:
1. Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
2. Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
3. Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
4. Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang tititpan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
5. Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
6. Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan).
Nah dari penjelasan diatas, alangkah baiknya kita tak menyangkal tentang kesalahan kita yang sudah disebutkan petugas karena kita bisa mendapatkan Slip Biru tersebut.Dengan begitu kita akan membayar denda langsung ke kas negara. Bila saat kita mengakui kesalahan dan petugas tetap memberi slip Merah, maka kita berhak meminta slip Biru terhadap petugas tersebut. Jangan pernah takut, karena kita sebagai warga negara juga berhak mendapat keadilan.
Tak perlu lagi membudayakan menyuap petugas, karena bersih tidaknya negeri ini bukan tergantung dari jajaran parlemen atau pemerintah saja. Namun masyarakat juga memegang peranan penting demi terciptanya lingkungan bersih negeri ini dari suap menyuap. Semoga Berguna.